SKKNI TKJ Level 2

UNIT SKEMA TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN (TKJ) LEVEL II

Skema sertifikasi TKJ Level II terdiri dari 13 (tiga belas) unit kompetensi yang dibagi kedalam dua kategori yaitu:

1. KOMPETENSI UMUM DAN INTI

Unit kompetensi umum dan inti terdiri dari 6 (enam) unit kompetensi yaitu sebagai berikut:

  1. J.611000.001.01 : Mengumpulkan kebutuhan teknis pengguna yang menggunakan jaringan
  2. J.611000.002.01 : Mengumpulkan data peralatan jaringan dengan teknologi yang sesuai
  3. J.611000.008.02 : Menyiapkan kabel jaringan
  4. J.611000.009.02 : Memasang kabel jaringan
  5. J.611000.005.02 : Menentukan spesifikasi perangkat jaringan
  6. J.611000.010.02 : Memasang jaringan nirkabel

2. KOMPETENSI FUNGSIONAL

Unit kompetensi fungsional terdiri dari 7 (tujuh) unit kompetensi yaitu sebagai berikut:

  1. J.611000.003.02 : Merancang topologi jaringan
  2. J.611000.004.01 : Merancang pengalamatan jaringan
  3. J.611000.012.02 : Mengkonfigurasi switch pada jaringan
  4. J.611000.011.02 : Memasang perangkat jaringan ke dalam sistem jaringan
  5. J.611000.013.02 : Mengkonfigurasi routing pada perangkat jaringan dalam satu autonomous system
  6. J.611000.015.01 : Memonitor keamanan dan pengaturan akun pengguna dalam jaringan komputer
  7. J.611000.023.01 : Mengganti perangkat jaringan sesuai dengan kebutuhan baru.

PAKET UJI KOMPETENSI SKEMA TKJ LEVEL II

Unit kompetensi dapat dicapai melalui skema paket (cluster) yang dibagi kedalam tiga klaster sebagai berikut:

1. INSTALASI JARINGAN KOMPUTER BERBASIS KABEL

Klaster pertama dari skema sertifikasi TKJ Level II terdiri dari 4 (empat) unit kompetensi yaitu:

  1. J.611000.001.01 : Mengumpulkan kebutuhan teknis pengguna yang menggunakan jaringan
  2. J.611000.002.01 : Mengumpulkan data peralatan jaringan dengan teknologi yang sesuai
  3. J.611000.008.02 : Menyiapkan kabel jaringan
  4. J.611000.009.02 : Memasang kabel jaringan

2. KONFIGURASI PERANGKAT JARINGAN KOMPUTER

Klaster kedua dari skema sertifikasi TKJ Level II terdiri dari 6 (enam) unit kompetensi yaitu:

  1. J.611000.005.02 : Menentukan spesifikasi perangkat jaringan
  2. J.611000.010.02 : Memasang jaringan nirkabel
  3. J.611000.003.02 : Merancang topologi jaringan
  4. J.611000.004.01 : Merancang pengalamatan jaringan
  5. J.611000.012.02 : Mengkonfigurasi switch pada jaringan
  6. J.611000.011.02 : Memasang perangkat jaringan ke dalam sistem jaringan

3. KONFIGURASI ROUTING PADA PERANGKAT JARINGAN KOMPUTER

Klaster ketiga dari skema sertifikasi TKJ Level II terdiri dari tiga unit kompetensi yaitu:

  1. J.611000.013.02 : Mengkonfigurasi routing pada perangkat jaringan dalam satu autonomous system
  2. J.611000.015.01 : Memonitor keamanan dan pengaturan akun pengguna dalam jaringan komputer
  3. J.611000.023.01 : Mengganti perangkat jaringan sesuai dengan kebutuhan baru.

 

Sumber : https://rinosafrizal.com/skema-tkj-level-ii/